Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak-Hak yang Tidak Didapatkan oleh Istri Nusyuz (Durhaka) Pasca Perceraian !

Dalam hukum Islam, nusyuz adalah pembangkangan atau ketidaktaatan istri terhadap suami tanpa alasan syar’i. Jika istri dinyatakan nusyuz, terdapat konsekuensi hukum tertentu, termasuk berkurangnya beberapa hak pasca perceraian. Masalah hukum yang muncul adalah:

  • Apa saja hak-hak istri nusyuz yang hilang atau tidak didapatkan setelah perceraian?

  • Bagaimana ketentuan hukum Islam mengatur hal ini, dan apa dasar syar’inya?

Hukum Islam mengatur hak-hak istri pasca perceraian dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Beberapa hak yang dapat hilang bagi istri nusyuz antara lain:

a. Hak Mendapatkan Nafkah Masa Iddah

Biasanya, istri berhak mendapat nafkah selama masa iddah (QS. At-Talaq: 6-7). Namun, jika istri nusyuz, sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali) berpendapat bahwa ia tidak berhak atas nafkah iddah karena pembangkangannya.

b. Hak Mendapatkan Mut’ah (Pemberian Pascacerai)

Mut’ah adalah pemberian sebagai penghibur setelah perceraian (QS. Al-Baqarah: 241). Namun, istri nusyuz tidak berhak mendapat mut’ah karena perceraian terjadi akibat kesalahannya.

c. Hak Mendapatkan Tempat Tinggal Selama Iddah

Biasanya, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri selama iddah (QS. At-Talaq: 1). Namun, jika istri nusyuz, ia kehilangan hak ini dan harus menanggung tempat tinggalnya sendiri.

d. Hak Atas Hadhanah (Hak Asuh Anak)

Meski hadhanah umumnya diberikan kepada ibu, istri nusyuz dapat dianggap tidak layak jika pembangkangannya memengaruhi pengasuhan anak.

Analisis Masalah Hukum

  • Dasar Syar’i:

    • QS. An-Nisa: 34 menyebutkan bahwa istri nusyuz dapat diberi sanksi, termasuk dipisahkan dari hak-hak tertentu.

    • Pendapat Ulama: Mazhab Maliki dan Hanbali menegaskan bahwa nusyuz menghilangkan hak nafkah iddah karena istri dianggap keluar dari ketaatan.

  • Keadilan dalam Pembagian Hak:

    • Hukum Islam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Jika istri membangkang tanpa alasan sah, suami tidak dibebani kewajiban finansial tambahan.

    • Namun, jika nusyuz terjadi karena kezaliman suami (misalnya, tidak memberi nafkah), istri tetap berhak atas hak-haknya.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis hukum Islam, istri yang dinyatakan nusyuz kehilangan beberapa hak pasca perceraian, seperti:

  1. Nafkah selama iddah,

  2. Mut’ah (pemberian pascacerai),

  3. Tempat tinggal selama iddah, dan

  4. Potensi kehilangan hak asuh anak jika nusyuz membahayakan anak.

Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam hukum Islam, di mana hak dan kewajiban harus seimbang. Namun, penetapan nusyuz harus melalui proses yang adil dan sesuai syariat, bukan semata-mata keputusan sepihak suami.

Referensi:

  • Al-Qur’an Surah An-Nisa: 34, At-Talaq: 1-7.

  • Kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Perbandingan Mazhab Fikih).

  • Pendapat Ulama: Imam Syafi’i dalam Al-Umm, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:

📍 Alamat Kantor: 
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya,  Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580. 

📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB