Apakah istri yang mengajukan cerai gugat (khuluk) tetap berhak mendapatkan nafkah iddah?
Dalam hukum Islam, terdapat perbedaan mendasar mengenai hak nafkah iddah antara perceraian yang di ajukan suami (cerai talak) dengan yang diajukan oleh istri cerai gugat (khuluk). Masalah hukum yang muncul adalah:
Apakah istri yang mengajukan cerai gugat (khuluk) tetap berhak mendapatkan nafkah iddah?
Apa dasar hukum yang membedakan hak nafkah iddah dalam talak dan khuluk?
Bagaimana praktik penentuan nafkah iddah di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah (Aceh) ?
a. Dasar Hukum Syariah
Khuluk dalam Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 229):
"Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."Hadis Nabi SAW (HR. Bukhari-Muslim):
Kisah istri Tsabit bin Qays yang meminta cerai dengan mengembalikan kebun yang diterimanya sebagai mahar.Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116-119 dan Pasal 149:
Pasal 116: Khuluk adalah perceraian atas permintaan istri dengan tebusan.
Pasal 149: Suami wajib memberi nafkah selama iddah kecuali dalam khuluk.
b. Ketentuan Nafkah Iddah dalam Khuluk
Istri yang mengajukan khuluk dengan membayar tebusan (iwadh) tidak berhak mendapat nafkah iddah (KHI Pasal 149 huruf c).
Pengecualian: Jika dalam perjanjian khuluk disepakati suami tetap memberi nafkah.
Perbandingan Hak Iddah Talak vs Khuluk
| Aspek | Talak (Cerai Suami) | Khuluk (Cerai Istri) |
|---|---|---|
| Inisiator | Suami | Istri |
| Nafkah Iddah | Wajib (QS. At-Thalaq:6) | Tidak wajib (KHI 149c) |
| Masa Tunggu | Tetap berlaku | Tetap berlaku |
| Dasar Hukum | QS. At-Thalaq:6 | QS. Al-Baqarah:229 |
Rasio Hukum Peniadaan Nafkah Iddah dalam Khuluk
Konsep Iwadh (Tebusan):
Dalam khuluk, istri "menebus" diri dengan mengembalikan mahar atau harta lainnya.
Pengembalian ini menjadi kompensasi atas hilangnya hak nafkah.
Prinsip Keadilan:
Jika istri yang ingin berpisah, maka konsekuensi finansial berbeda dengan ketika suami yang memutuskan.
Mencegah penyalahgunaan hak cerai oleh istri.
Praktik di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah (Aceh):
Putusan PA / MS umumnya menyatakan tidak ada nafkah iddah dalam khuluk.
Kecuali ada kesepakatan lain dalam perdamaian.
Konsep tebusan (iwadh) dalam khuluk
Penegasan dalam KHI Pasal 149
Praktik hukum yang konsisten di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah (Aceh).
Referensi:
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 229
Hadis Riwayat Bukhari No. 5273
Kompilasi Hukum Islam Pasal 116-119, 149
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
