Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian?
Perceraian orang tua menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak asuh anak (hadhanah). Masalah hukum utama yang sering muncul meliputi:
Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian?
Bagaimana jika terjadi perselisihan hak asuh antara mantan suami dan istri?
Apa saja pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan dalam menentukan hak asuh?
Bagaimana perlindungan hukum bagi anak pasca perceraian orang tua?
a. Dasar Hukum Nasional
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 41: Akibat putusnya perkawinan terhadap anak
Pasal 45: Kewajiban orang tua terhadap anak
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 105: Hak asuh anak (hadhanah) lebih diutamakan kepada ibu
Pasal 156: Syarat-syarat pengasuh anak
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26: Hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri
Pasal 28: Prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Putusan Mahkamah Agung
Jurisprudensi tentang pertimbangan hak asuh anak
b. Prinsip Dasar Hak Asuh
Prinsip Kepentingan Terbaik Anak (Best Interest of the Child)
Hak anak untuk tetap mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan
Kewajiban kedua orang tua untuk tetap memberikan nafkah
Kriteria Penentuan Hak Asuh
Pengadilan akan mempertimbangkan:
Usia Anak
Di bawah 12 tahun: umumnya diberikan kepada ibu (KHI Pasal 105)
Di atas 12 tahun: anak boleh memilih (Pasal 299 HIR)
Kemampuan Pengasuh
Kesehatan fisik & mental
Kemampuan ekonomi
Lingkungan yang kondusif
Perilaku Orang Tua
Riwayat kekerasan
Penyalahgunaan narkoba
Kesiapan moral dan agama
Perbedaan Hak Asuh dalam Hukum Islam dan Hukum Umum
| Aspek | Hukum Islam (KHI) | Hukum Umum (UU Perkawinan) |
|---|---|---|
| Prioritas | Ibu (untuk anak kecil) | Kepentingan terbaik anak |
| Batasan Usia | 12 tahun untuk anak laki-laki | Tidak ada batasan pasti |
| Hak Pilih | Anak mumayyiz boleh memilih | Dipertimbangkan sejak usia 12 |
Kesimpulan:
Ibu mendapat prioritas utama untuk mengasuh anak kecil (di bawah 12 tahun) kecuali ada alasan kuat.
Kepentingan anak menjadi pertimbangan utama, melebihi hak orang tua.
Orang tua tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun tidak mendapat hak asuh.
Anak berhak menyatakan pendapat sesuai tingkat kedewasaannya.
Referensi:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105-107
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📍 Alamat Kantor:
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580.
📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
