Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian?


Perceraian orang tua menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak asuh anak (hadhanah). Masalah hukum utama yang sering muncul meliputi:

  • Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian?

  • Bagaimana jika terjadi perselisihan hak asuh antara mantan suami dan istri?

  • Apa saja pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan dalam menentukan hak asuh?

  • Bagaimana perlindungan hukum bagi anak pasca perceraian orang tua?

a. Dasar Hukum Nasional

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    • Pasal 41: Akibat putusnya perkawinan terhadap anak

    • Pasal 45: Kewajiban orang tua terhadap anak

  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    • Pasal 105: Hak asuh anak (hadhanah) lebih diutamakan kepada ibu

    • Pasal 156: Syarat-syarat pengasuh anak

  3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    • Pasal 26: Hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri

    • Pasal 28: Prinsip kepentingan terbaik bagi anak

  4. Putusan Mahkamah Agung

    • Jurisprudensi tentang pertimbangan hak asuh anak

b. Prinsip Dasar Hak Asuh

  • Prinsip Kepentingan Terbaik Anak (Best Interest of the Child)

  • Hak anak untuk tetap mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan

  • Kewajiban kedua orang tua untuk tetap memberikan nafkah

Kriteria Penentuan Hak Asuh

Pengadilan akan mempertimbangkan:

  1. Usia Anak

    • Di bawah 12 tahun: umumnya diberikan kepada ibu (KHI Pasal 105)

    • Di atas 12 tahun: anak boleh memilih (Pasal 299 HIR)

  2. Kemampuan Pengasuh

    • Kesehatan fisik & mental

    • Kemampuan ekonomi

    • Lingkungan yang kondusif

  3. Perilaku Orang Tua

    • Riwayat kekerasan

    • Penyalahgunaan narkoba

    • Kesiapan moral dan agama

Perbedaan Hak Asuh dalam Hukum Islam dan Hukum Umum

AspekHukum Islam (KHI)Hukum Umum (UU Perkawinan)
Prioritas

Ibu (untuk anak kecil)

Kepentingan terbaik anak

Batasan Usia

12 tahun untuk anak laki-laki

Tidak ada batasan pasti

Hak PilihAnak mumayyiz boleh memilihDipertimbangkan sejak usia 12

Kesimpulan:

  1. Ibu mendapat prioritas utama untuk mengasuh anak kecil (di bawah 12 tahun) kecuali ada alasan kuat.

  2. Kepentingan anak menjadi pertimbangan utama, melebihi hak orang tua.

  3. Orang tua tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun tidak mendapat hak asuh.

  4. Anak berhak menyatakan pendapat sesuai tingkat kedewasaannya.

Referensi:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105-107

  3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:

📍 Alamat Kantor: 
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya,  Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580. 

📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB