Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara Pidana : Apa konsekuensi hukum jika melewati batas waktu banding?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, upaya hukum banding memungkinkan para pihak untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Masalah hukum yang sering muncul meliputi:

  • Berapa lama batas waktu pengajuan banding setelah putusan diucapkan?

  • Apa konsekuensi hukum jika melewati batas waktu banding?

  • Apakah ada pengecualian terhadap tenggat waktu tersebut?

Dasar Hukum Nasional

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • Pasal 233: Tenggat waktu pengajuan banding adalah 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.

    • Pasal 234: Jika terdakwa dalam tahanan, jangka waktu dihitung sejak putusan diberitahukan.

  2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    • Pasal 67: Mengatur tentang hak banding sebagai upaya hukum biasa.

  3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

    • Beberapa PERMA memberikan penjelasan teknis tentang prosedur pengajuan banding.

Perhitungan Tenggat Waktu

  • Putusan diucapkan di persidangan:

    • Waktu 7 hari dihitung mulai hari berikutnya setelah putusan diucapkan.

  • Putusan diumumkan tanpa kehadiran pihak:

    • Waktu 7 hari dihitung sejak pemberitahuan putusan resmi diterima.

Konsekuensi Melewati Tenggat Waktu

SkenarioAkibat Hukum
Banding diajukan dalam 7 hariDiterima dan diproses di pengadilan tinggi.
Banding diajukan lewat 7 hariDitolak, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ada alasan force majeureDapat mengajukan permohonan pemulihan hak banding (restitusi).

Kesimpulan:

  1. Batas waktu banding perkara pidana adalah 7 hari setelah putusan diucapkan/diumumkan.

  2. Jika lewat batas waktu, putusan pengadilan tingkat pertama menjadi final dan mengikat.

  3. Force majeure dapat menjadi alasan pengajuan pemulihan hak banding, tetapi harus dibuktikan.

Referensi:

  1. KUHAP Pasal 233-234

  2. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  3. PERMA No. 1 Tahun 2019

  4. Putusan MA No. 456 PK/Pid/2021 tentang Pemulihan Hak Banding

Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:

📍 Alamat Kantor: 
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya,  Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580. 

📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB