Menikah dibawah umur : Apa konsekuensi hukum jika menikah tanpa dispensasi kawin?
Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia, terutama bagi perempuan. Meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak melalui UU No. 16 Tahun 2019, banyak perempuan di bawah usia tersebut yang tetap ingin menikah karena berbagai alasan sosial dan budaya. Masalah hukum yang muncul meliputi:
Apa urgensi dispensasi kawin bagi perempuan di bawah umur?
Bagaimana prosedur hukum mendapatkan dispensasi kawin?
Apa konsekuensi hukum jika menikah tanpa dispensasi?
Bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan yang menikah melalui dispensasi?
a. Dasar Hukum Nasional
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 ayat (1): Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Pasal 7 ayat (2): Dispensasi dapat diberikan oleh Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019
Mengatur tata cara pengajuan dispensasi kawin, termasuk syarat dan dokumen yang diperlukan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 15: Dispensasi kawin dapat diberikan jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun tetapi telah memenuhi syarat kedewasaan fisik dan mental.
b. Instrumen Hukum Internasional
Konvensi Hak Anak (CRC): Indonesia sebagai negara pihak wajib melindungi anak dari perkawinan dini yang dapat merugikan perkembangan fisik dan mental.
SDGs 2030: Target 5.3 tentang penghapusan perkawinan anak.
Alasan Pentingnya Dispensasi Kawin bagi Perempuan
Perlindungan Hukum Formal:
Perkawinan tanpa dispensasi tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko dibatalkan (Pasal 71 UU Perkawinan).
Anak yang lahir dari perkawinan tidak berdokumen berstatus anak di luar nikah (Pasal 43 UU Perkawinan).
Perlindungan Hak Perempuan:
Memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin perempuan.
Mencegah perkawinan paksa yang sering terjadi pada perempuan di bawah umur.
Kepastian Hukum Administratif:
Hanya perkawinan dengan dispensasi yang dapat dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil.
Memudahkan pengurusan hak-hak keperdataan (waris, pengasuhan anak, dll).
Prosedur Pengajuan Dispensasi Kawin
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| 1. Permohonan ke Pengadilan | Diajukan oleh calon mempelai/orang tua ke Pengadilan Agama/Negeri |
| 2. Berkas Persyaratan | - Akta kelahiran - Surat keterangan sangat mendesak dari RT/RW - Surat kesanggupan dari calon suami - Laporan sosial Bapas |
| 3. Sidang Dispensasi | Hakim mempertimbangkan: - Kesiapan fisik/mental - Alasan mendesak - Kemampuan ekonomi calon suami |
| 4. Putusan | Bila dikabulkan, berlaku 6 bulan untuk |
Risiko Hukum Tidak Mengurus Dispensasi
Perkawinan Tidak Sah:
Dapat dibatalkan oleh pengadilan (Pasal 22 UU Perkawinan).
Tidak memiliki kekuatan hukum untuk pembagian harta gono-gini.
Sanksi Administratif:
Tidak bisa mendapatkan buku nikah.
Kesulitan mengurus akta kelahiran anak.
Sanksi Pidana:
Pasal 81 UU Perlindungan Anak: ancaman 6 tahun penjara bagi yang menikahkan anak.
Kesimpulan:
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum penting untuk melindungi hak-hak perempuan di bawah umur yang akan menikah.
Proses dispensasi memberikan:
Pengawasan negara terhadap kesiapan perkawinan
Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang dilahirkan
Pencegahan terhadap perkawinan paksa dan dini
Perkawinan tanpa dispensasi berisiko:
Pembatalan perkawinan
Kesulitan administrasi
Sanksi pidana
Referensi:
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan
PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
KHI Pasal 7-15 tentang Batas Usia Perkawinan
Laporan KPAI 2023 tentang Perkawinan Anak di Indonesia
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
