Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menikah dibawah umur : Apa konsekuensi hukum jika menikah tanpa dispensasi kawin?

Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia, terutama bagi perempuan. Meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak melalui UU No. 16 Tahun 2019, banyak perempuan di bawah usia tersebut yang tetap ingin menikah karena berbagai alasan sosial dan budaya. Masalah hukum yang muncul meliputi:

  • Apa urgensi dispensasi kawin bagi perempuan di bawah umur?

  • Bagaimana prosedur hukum mendapatkan dispensasi kawin?

  • Apa konsekuensi hukum jika menikah tanpa dispensasi?

  • Bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan yang menikah melalui dispensasi?

a. Dasar Hukum Nasional

  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    • Pasal 7 ayat (1): Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

    • Pasal 7 ayat (2): Dispensasi dapat diberikan oleh Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung.

  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019

    • Mengatur tata cara pengajuan dispensasi kawin, termasuk syarat dan dokumen yang diperlukan.

  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    • Pasal 15: Dispensasi kawin dapat diberikan jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun tetapi telah memenuhi syarat kedewasaan fisik dan mental.

b. Instrumen Hukum Internasional

  • Konvensi Hak Anak (CRC): Indonesia sebagai negara pihak wajib melindungi anak dari perkawinan dini yang dapat merugikan perkembangan fisik dan mental.

  • SDGs 2030: Target 5.3 tentang penghapusan perkawinan anak.

Alasan Pentingnya Dispensasi Kawin bagi Perempuan

  1. Perlindungan Hukum Formal:

    • Perkawinan tanpa dispensasi tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko dibatalkan (Pasal 71 UU Perkawinan).

    • Anak yang lahir dari perkawinan tidak berdokumen berstatus anak di luar nikah (Pasal 43 UU Perkawinan).

  2. Perlindungan Hak Perempuan:

    • Memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin perempuan.

    • Mencegah perkawinan paksa yang sering terjadi pada perempuan di bawah umur.

  3. Kepastian Hukum Administratif:

    • Hanya perkawinan dengan dispensasi yang dapat dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil.

    • Memudahkan pengurusan hak-hak keperdataan (waris, pengasuhan anak, dll).

Prosedur Pengajuan Dispensasi Kawin

TahapanKeterangan
1. Permohonan ke PengadilanDiajukan oleh calon mempelai/orang tua ke Pengadilan Agama/Negeri
2. Berkas Persyaratan- Akta kelahiran
- Surat keterangan sangat mendesak dari RT/RW
- Surat kesanggupan dari calon suami
- Laporan sosial Bapas
3. Sidang DispensasiHakim mempertimbangkan:
- Kesiapan fisik/mental
- Alasan mendesak
- Kemampuan ekonomi calon suami
4. PutusanBila dikabulkan, berlaku 6 bulan untuk 

Risiko Hukum Tidak Mengurus Dispensasi

  1. Perkawinan Tidak Sah:

    • Dapat dibatalkan oleh pengadilan (Pasal 22 UU Perkawinan).

    • Tidak memiliki kekuatan hukum untuk pembagian harta gono-gini.

  2. Sanksi Administratif:

    • Tidak bisa mendapatkan buku nikah.

    • Kesulitan mengurus akta kelahiran anak.

  3. Sanksi Pidana:

    • Pasal 81 UU Perlindungan Anak: ancaman 6 tahun penjara bagi yang menikahkan anak.

Kesimpulan:

  1. Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum penting untuk melindungi hak-hak perempuan di bawah umur yang akan menikah.

  2. Proses dispensasi memberikan:

    • Pengawasan negara terhadap kesiapan perkawinan

    • Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang dilahirkan

    • Pencegahan terhadap perkawinan paksa dan dini

  3. Perkawinan tanpa dispensasi berisiko:

    • Pembatalan perkawinan

    • Kesulitan administrasi

    • Sanksi pidana

Referensi:

  1. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan

  2. PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

  3. KHI Pasal 7-15 tentang Batas Usia Perkawinan

  4. Laporan KPAI 2023 tentang Perkawinan Anak di Indonesia

Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:

📍 Alamat Kantor: 
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya,  Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580. 

📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB