Ini Perbedaan Penggelapan dan Penipuan dalam Hukum Pidana, Beserta Contoh Kasus
Dalam praktik hukum pidana, sering kali terjadi kerancuan antara tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Kedua tindak pidana ini memiliki unsur yang berbeda, namun karena ada kesamaan dalam hal kerugian korban, masyarakat awam sulit membedakannya. Pertanyaan hukum yang muncul adalah:
Apa perbedaan mendasar antara penggelapan dan penipuan?
Bagaimana penerapan kedua pasal ini dalam kasus konkret?
a. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Unsur-unsur penggelapan:
Barang yang digelapkan milik orang lain.
Barang tersebut awalnya berada dalam kekuasaan pelaku secara sah (misalnya karena penitipan, pinjaman, atau kepercayaan).
Pelaku dengan sengaja dan melawan hukum menguasai/menggunakan barang tersebut untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
b. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Unsur-unsur penipuan:
Adanya tipu muslihat, kebohongan, atau penyalahgunaan nama/status palsu.
Korban tergerak untuk menyerahkan barang atau uang karena tertipu.
Niat pelaku untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
| Aspek | Penggelapan | Penipuan |
|---|---|---|
| Cara Perolehan Barang | Barang sudah berada di tangan pelaku secara sah sebelum kejahatan. | Barang diperoleh melalui tipu muslihat sejak awal. |
| Unsur Tipu Daya | Tidak ada tipu muslihat, hanya penyalahgunaan kepercayaan. | Harus ada unsur penipuan/pembohongan. |
| Hubungan dengan Korban | Biasanya ada hubungan kepercayaan (misal: penitipan, pegawai). | Korban tidak selalu mengenal pelaku, bisa terjadi dalam transaksi biasa. |
| Contoh Kasus | Pegawai yang menyalahgunakan uang perusahaan yang dititipkan padanya. | Orang menjual tanah palsu dengan sertifikat aspal. |
Berdasarkan analisis di atas, perbedaan utama antara penggelapan dan penipuan terletak pada:
Cara memperoleh barang – Penggelapan terjadi ketika barang sudah berada di tangan pelaku secara sah, sedangkan penipuan melibatkan upaya aktif menipu korban untuk menyerahkan barang.
Unsur tipu muslihat – Penipuan memerlukan kebohongan atau manipulasi, sementara penggelapan hanya membutuhkan penyalahgunaan kepercayaan.
Dalam praktik peradilan, hakim harus cermat menganalisis kapan barang mulai dikuasai pelaku dan apakah ada unsur penipuan sejak awal. Jika tidak ada tipu muslihat, maka yang berlaku adalah penggelapan, bukan penipuan.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📍 Alamat Kantor:
Jln. Raya Bireuen - Takengon, Burni Telong, Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh, Indonesia, 24580.
📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
