Layanan Kantor Hukum Advokat Mr. Walia Rahman, S.H. & Rekan
Kantor Hukum Advokat Mr. Walia Rahman, S.H. & Rekan adalah kantor hukum independen yang memberikan layanan jasa hukum serta konsultasi hukum bagi individu, perusahaan, dan institusi, baik dalam ranah litigasi (perkara di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Kantor Hukum kami berkomitmen sejak tahun 2024 hadir dengan tekad untuk mengedepankan keberanian, keteguhan, dan keadilan yang humanis dalam membela hak dan kepentingan hukum klien.
Kami memberikan layanan hukum terpadu yang mencakup bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, hukum keluarga, hingga pengujian konstitusional, dengan jangkauan wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Layanan Hukum Kami Meliputi
1. Tindak Pidana Umum
Pendampingan terhadap proses hukum di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan untuk kasus-kasus seperti:
- Pencurian, penganiayaan, penipuan & penggelapan
- Pengrusakan, pemerasan, perzinahan, dan perjudian
- Pelecehan seksual / pencabulan
- Pemalsuan dokumen atau surat
- Pencemaran nama baik dan pelanggaran kehormatan pribadi
- Penyalahgunaan jabatan
- Pendampingan pelapor dan terlapor
- Penyusunan laporan polisi
2. Tindak Pidana Khusus
Penanganan kasus-kasus yang tergolong pidana khusus, termasuk:
- Korupsi dan tindak pidana pencucian uang
- Narkotika dan psikotropika
- Kejahatan terhadap anak dan perempuan
- Terorisme
- Pelanggaran hukum keimigrasian
- Kasus di bawah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
3. Perkara Perdata
Kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi untuk efisiensi biaya dan waktu. Layanan meliputi:
- Somasi, legal opinion, dan penyusunan gugatan
- Sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH)
- Sengketa hutang piutang, sewa menyewa, jual beli tanah
- Permohonan perubahan identitas
- Gugatan perceraian non-Muslim
- Warisan dan hibah
4. Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
Pendampingan dalam sengketa administrasi negara seperti:
- Pemecatan pegawai negeri sipil (PNS)
- Sengketa sertifikat tanah
- Pemberhentian kepala atau perangkat desa
- Keputusan pejabat negara yang merugikan kepentingan masyarakat
5. Perkara di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah (Aceh)
Penanganan perkara hukum perdata Islam, termasuk:
- Cerai talak dan gugatan cerai
- Permohonan hak asuh anak, nafkah anak, dan izin poligami
- Gugatan pembagian harta bersama (gono-gini)
- Sengketa waris dan wakaf
- Permohonan isbat nikah dan pembatalan perkawinan
- Sengketa ekonomi syariah
6. Perkara Perkawinan di Pengadilan Negeri
Untuk klien non-Muslim atau ASN, TNI, dan Polri:
- Perceraian
- Gugatan nafkah anak dan harta bersama
- Gugatan hak asuh anak
7. Perkara Mahkamah Konstitusi (MK)
Kami juga melayani pendampingan dalam perkara hukum konstitusional, seperti:
- Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Perselisihan kewenangan lembaga negara
- Perselisihan hasil pemilihan umum (phpu)
Cakupan Layanan
Kantor Hukum kami berkedudukan di Indonesia dan menerima pendampingan hukum diseluruh wilayah Republik Indonesia, baik untuk perseorangan, badan hukum, maupun lembaga negara. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan, dengan memperhatikan nilai-nilai etika, integritas, dan kerahasiaan klien.
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📞 Telepon/WhatsApp: 085229051205
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
