Apa konsekuensi hukum jika mahar pinjaman tidak dikembalikan?
Dalam praktik pernikahan, sering kali mahar (maskawin) diberikan dalam bentuk barang yang dipinjamkan (seperti perhiasan atau uang) oleh keluarga mempelai pria kepada mempelai wanita. Setelah perceraian, muncul pertanyaan hukum:
Apakah mahar yang bersifat pinjaman wajib dikembalikan setelah perceraian?
Bagaimana kedudukan mahar pinjaman menurut hukum pernikahan Islam dan KUHPerdata?
Apa konsekuensi hukum jika mahar pinjaman tidak dikembalikan?
a. Dasar Hukum Islam
Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 4:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib."
Mahar bersifat mutlak menjadi hak istri dan tidak boleh diminta kembali kecuali dalam kondisi tertentu.
Hadis Nabi SAW:
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, mahar yang telah diberikan sepenuhnya menjadi hak istri.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30-36:
Mahar wajib diberikan suami kepada istri dan tidak dapat diambil kembali setelah pernikahan.
b. Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1393 KUHPer: Perjanjian pinjam pakai (bruikleen) mengharuskan pengembalian barang yang dipinjam.
Pasal 1474 KUHPer: Jika ada perjanjian bahwa mahar bersifat pinjaman, maka berlaku hukum perjanjian.
Status Mahar Pinjaman dalam Pernikahan
| Jenis Mahar | Status Hukum | Kewajiban Pengembalian |
|---|---|---|
| Mahar Hakiki (diberikan langsung) | Mutlak milik istri | Tidak wajib dikembalikan |
| Mahar Pinjaman (ada perjanjian) | Diperdebatkan | Tergantung kesepakatan |
Pandangan Ulama & Yurisprudensi
Pendapat Mayoritas Ulama:
Mahar yang telah diberikan tidak boleh diminta kembali, meskipun awalnya dipinjam.
Alasan: Mahar adalah kewajiban suami dan menjadi hak penuh istri.
Pengecualian:
Jika ada perjanjian tertulis bahwa mahar bersifat pinjaman, maka bisa dikembalikan (berdasarkan hukum perjanjian).
Contoh: Keluarga mempelai pria meminjamkan kalung emas dengan syarat dikembalikan jika cerai.
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah:
Beberapa kasus memutuskan bahwa mahar pinjaman wajib dikembalikan jika ada bukti perjanjian.
Namun, jika tidak ada perjanjian, dianggap hibah (hadiah) dan tidak bisa diminta kembali.
Referensi:
Al-Qur’an Surah An-Nisa’: 4
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30-36
KUHPerdata Pasal 1393 & 1474
Hubungi Kami, Kantor Hukum Advokat Walia Rahman, S.H. & Rekan siap membantu Anda dalam berbagai permasalahan hukum. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📧 Email: advokatwaliarahman@gmail.com
🌐 Website: www.advokatwali.my.id
🕒 Jam Operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 17.00 WIB
